Artikel
PELAYANAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA, KTP DAN AKTE KELAHIRAN TIDAK LAGI DIPUNGUT BIAYA
Mulai tahun 2014 pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan Akta kelahiran sudah digratiskan oleh pemerintah pusat, dimana semua anggaran yang digunakan untuk penerbitan dokumen tersebut ditanggung oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Namun disebagian daerah terpencil seperti Kecamatan Cibeber khususnya di Desa Warugbanten, hal ini baru dapat terealisasikan sejak Maret 2019.
Pemungutan biaya untuk pembuatan dokumen kependudukan dilakukan karena tidak adanya anggaran Operasional dari ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana Desa), mengingat jarak yang harus ditempuh ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) ± 205.4 KM atau sekitar perjalanan 3.5 jam menggunakan sepeda motor. Tentu saja hal ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, belum lagi transportasi dan penginapan apabila dokumen yang diajukan tidak dapat diselesaikan dalam waktu sehari.
Dengan adanya peningkatan PADes (Pendapatan Asli Desa) ditahun 2019, biaya Operasional untuk pengajuan dokumen kependudukan tidak lagi dibebankan kepada masyarakat. Meningkatnya PADes merupakan hasil dari pembangunan sarana air bersih di desa Warungbanten yang mulai beroperasi diakhir tahun 2018.Pemerintah Desa Warungbanten berharap semua masyarakat memiliki dokumen kependudukan secara merata, baik masyarakat yang mampu ataupun tidak mampu.