Secara etimologis kata masyarakat berasal dari bahasa Arab yakni Syaraka yang berarti ikut serta atau partisipasi. Sedangkan menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama dalam waktu yang relatif lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok tersebut. Dalam konteks desa, masyarakat adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu desa dan berinteraksi sesuai dalam suatu sistem kebudayaan.
Dalam pasal 68 Undang-Undang Desa disebutkan bahwa masyarakat desa memiliki sejumlah hak, yaitu hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban. Di sisi lain masyarakat desa juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dan aktif mendukung kegiatan di Desa.
Lahirnya Undang – undang desa menjadi titik tolak dari kebangkitan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan. Masyarakat desa kini memiliki tanggung jawab lebih yang telah diatur dalam Undang – undang desa untuk ikut serta dalam menyukseskan pembangunan tempat tinggalnya. Pembangunan. Menurut Tjokromidjojo (1998: 104) mengungkapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dibagi atas tiga tahapan. Pertama, partisipasi dalam proses penentuan arah, strategi, dan kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Kedua, keterlibatan dalam memikul beban dan tanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Ketiga, keterlibatan dalam memetik dan memanfaatkan pembangunan secara berkeadilan.
Melihat dari penjelasan diatas dalam setiap proses pembangunan, masyarakat desa Warungbanten seringkali berpartisipasi pada setiap pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. hal tersebut melihat dari peran aktif masyarakat. Pertama, ketika dilaksanakannya Musyawarah Desa tentang pembangunan, sering kali masyarakat terlibat aktif dalam proses penetuan arah kebijakan dalam hal pembangunan. Kedua, masyarakat Desa Warungbanten seringkali terlibat pada proses pelaksanaan pembangunan dengan melakukan kegiatan gotong royong. Ketiga, masyarakat Desa Warugbanten terlibat dalam memanfaatkan pembangunan.
Referensi
Gandasari, Dyah, dkk. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Sosial. Medan: Yayasan Kita Menulis
Tjokromidjojo, B. 1998. Perencanaan Pembangunan. Jakarta: CV Haji Masagung.
Kompas. com