Peraturan Desa Warungbanten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Warungbanten tahun anggaran 2021 (APB Desa tahun 2021) telah resmi ditetapkan pada 29 Desember 2020.
Perdes bernomor 9 tahun 2020 itu memuat besaran pendapatan yang diterima, dan juga besaran belanja, serta pembiayaan desa
Di tahun ini pendapatan desa Warungbanten sebesar Rp. 1.153.058.400,-. Pendapatan terbesar berasal dari Dana Desa sebesar Rp. 767.254.000,-. Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 324.206.600,-. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Rp. 39.597.800,-.
Adapun pendapatan dari sumber lain, yaitu berasal dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 20.000.000,-, serta Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 2.000.000.
Sedangkan untuk belanja desa dianggarkan sebesar Rp. 1.136.058.400,-. Ada defisit sebesar Rp. 17.000.000, dan itu akan ditutup dari pembiayaan.
Dari belanja sebesar itu, porsi belanja terbesar digunakan untuk kegiatan bidang pembangunan sebesar Rp. 605.641.500,- Sementara belanja untuk bidang lain yaitu sebesar Rp. 547.416.900,- untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, Rp. 402.778.900,- untuk bidang pembinaann kemasyarakatan, dan Rp. 16.715.000,- untuk bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 6.944.000,-. dan Bidang Penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa Rp. 103.979.000,-
Kepala Desa Warungbanten, Ruhandi mengatakan di tahun anggaran 2021, anggaran untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan yang masuk dalam sub bidang pekerjaan umum, masih menduduki porsi terbesar.
Unduh Lampiran:
APDES 2021 DESA WARUNGBANTEN